Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sebelum KUHP Baru Berlaku

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sebelum KUHP Baru Berlaku
Foto: Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana dalam rapat kerja terkait Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24/11/2025 (sumber: TVR Parlemen)

Pantau - Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Rapat kerja persetujuan pembentukan panja digelar pada Senin, 24 November 2025, antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana.

Dalam rapat, Dede bertanya, "Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini dapat menyetujui pembentukan panja?," yang dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat.

Panja yang dibentuk akan dipimpin langsung oleh Dede Indra Permana.

Jadwal Pembahasan RUU dan Penyerahan DIM

Rencana kerja panja dimulai dari rapat kerja yang digelar pada 24 November 2025.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR.

Sebaliknya, Komisi III DPR RI juga menyerahkan DIM versi DPR kepada pemerintah sebagai dasar pembahasan lanjutan.

Rapat panja pembahasan RUU akan berlangsung pada 25–26 November 2025.

Kemudian, dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Dede Indra Permana menjelaskan, "Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana."

Tujuan Penyesuaian dan Isi RUU

RUU ini disusun sebagai bagian dari harmonisasi sistem pemidanaan nasional dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Eddy menerangkan bahwa RUU tersebut bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta menyelaraskan dengan sistem pemidanaan terkini dalam KUHP baru.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ungkapnya.

RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab utama, yaitu penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dan penyempurnaan ketentuan dalam KUHP baru.

Penyesuaian ini dianggap mendesak untuk dilakukan sebelum KUHP baru diberlakukan, guna mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, dan disparitas pemidanaan.

Eddy menyampaikan harapannya, “Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penulis :
Arian Mesa