
Pantau - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai langkah harmonisasi ketentuan pidana nasional menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana bertujuan menyesuaikan seluruh ketentuan pidana yang terdapat di luar KUHP, termasuk peraturan daerah dan ketentuan sektoral, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
"RUU ini disusun untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.
Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan setuju agar RUU Penyesuaian Pidana dibahas ke tahap selanjutnya.
"Masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya," ujar salah satu pimpinan rapat.
Pandangan Fraksi Terhadap RUU Penyesuaian Pidana
Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan dukungan terhadap harmonisasi ketentuan pidana sektoral, dengan syarat landasan filosofis yang kuat, kajian akademik yang menyeluruh, serta mempertimbangkan realitas sosial.
Fraksi Partai Gerindra menilai penyesuaian ini akan mengurangi ketidakpastian hukum dan memperbaiki efektivitas sistem peradilan pidana. Penyesuaian juga diyakini dapat memperkuat sistem hukum nasional dan menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan.
Fraksi Partai NasDem mengingatkan pentingnya penyesuaian dilakukan sebelum KUHP berlaku, demi mencegah disparitas penegakan hukum, duplikasi aturan pidana, dan dampak negatif terhadap kepastian hukum serta keadilan. Mereka juga menyoroti perlunya revisi terhadap beberapa ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai RUU ini penting karena masih ditemukan kesalahan teknis dalam UU KUHP, seperti format penulisan dan ketentuan pidana minimum khusus kumulatif. Penyesuaian ini dianggap sebagai upaya konsolidasi yuridis yang diperlukan untuk menyeragamkan sistem hukum.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa harmonisasi sistem pemidanaan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, konsistensi norma, dan menghindari disparitas dalam ancaman pidana.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai RUU ini sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional yang terintegrasi dan efektif. Mereka menyebut pentingnya memperkuat kohesi sistem pemidanaan serta menghasilkan hukum pidana yang jelas dan dapat diterima masyarakat.
Fraksi Partai Golkar menyebut penyesuaian ini merupakan langkah strategis dalam pembangunan sistem hukum nasional yang adil dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dengan mulai berlakunya UU No.1 Tahun 2023 pada Januari 2026, diperlukan langkah nyata untuk menyelaraskan KUHP dengan ratusan ketentuan pidana sektoral.
Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh terhadap sistem pemidanaan, bukan sekadar penyesuaian nominal atau masa hukuman. RUU ini diarahkan untuk menegakkan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan rehabilitasi pelaku kejahatan.
Langkah Lanjutan: Panja Dibentuk, Jadwal Telah Disusun
Rapat juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro.
Adapun jadwal pembahasan RUU Penyesuaian Pidana telah ditetapkan, yakni:
- 25–26 November 2025: Rapat Panja
- 27 November 2025: Rapat Timus dan Timsin
- 1 Desember 2025: Rapat Kerja Tingkat I dan Pengambilan Keputusan
- Penulis :
- Shila Glorya








