Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Persilakan Pihak yang Keberatan terhadap KUHAP Ajukan Judicial Review ke MK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Persilakan Pihak yang Keberatan terhadap KUHAP Ajukan Judicial Review ke MK
Foto: Menko Yusril Ihza Mahendra membawakan kuliah umum kepada mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia di Aula Al Jibra UMI Makassar, Senin 24/11/2025 (sumber: ANTARA/Abd Kadir)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril: Pemerintah Akan Jalankan KUHAP Terlebih Dahulu

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Senin, 24 November 2025.

Menurutnya, KUHAP saat ini telah disahkan oleh DPR RI dan sedang dalam proses pengundangan oleh pemerintah.

“Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Yusril menekankan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu implementasi KUHAP sebelum mengambil langkah korektif.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan kelemahan-kelemahan, perbaikan bisa dilakukan baik melalui amandemen terhadap KUHAP maupun melalui judicial review ke MK.

Ia juga menyatakan belum ada urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena undang-undang tersebut masih baru dan masih dalam tahap pengundangan.

“Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain,” ia mengungkapkan.

Peraturan Pelaksana Disiapkan untuk Dukung KUHAP

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa implementasi KUHAP juga membutuhkan sejumlah peraturan pelaksana.

Peraturan pelaksana tersebut antara lain mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan KUHAP tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan waktu.

Namun demikian, pasal-pasal yang tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut dapat langsung diberlakukan.

“Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya,” tambah Yusril.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa jalannya KUHAP lebih dulu adalah langkah paling masuk akal, sambil menunggu apakah ada perbaikan yang perlu dilakukan ke depannya.

Penulis :
Arian Mesa