Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu di Entikong, Tiga Tersangka Diamankan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu di Entikong, Tiga Tersangka Diamankan
Foto: Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi (kedua kanan) bersama Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin (kanan) melihat barang bukti sabu hasil tangkapan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad saat gelar perkara di Mako Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 24/11/2025 (sumber: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Sektor Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram di wilayah Pos Panga, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Letkol Arh Andy Qomarudin, Komandan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan warga dan kolaborasi antarinstansi.

"Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi", ungkapnya.

Barang bukti sabu tersebut telah diterima Satgas dan akan diserahkan melalui unsur komando untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Penemuan barang bukti bermula dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah mereka.

Setelah menerima laporan, anggota Satgas dari Pos Panga langsung menuju lokasi dan mengamankan temuan tersebut.

Rekaman CCTV dari rumah warga menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku penyelundupan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan rekaman tersebut, Satgas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan.

"Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kami juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebagai barang bukti", ujar Letkol Andy Qomarudin.

Dugaan Jalur Tikus dan Penanganan Lanjutan

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus yang kerap digunakan sindikat narkotika di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.

Satgas menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai unsur, seperti Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta Kepolisian di wilayah Entikong.

Letkol Andy menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Seluruh proses penanganan akan mengikuti prosedur. Setelah dari Satgas Pamtas, barang bukti ini akan diserahkan ke komando atas dan kemudian diproses di Pontianak", tegasnya.

Satgas Pamtas menegaskan komitmen mereka untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan demi mencegah masuknya barang berbahaya, termasuk narkotika, melalui jalur-jalur ilegal.

Penulis :
Arian Mesa