
Pantau - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) dan diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (scammer).
Diamankan di Apartemen Wilayah Jakarta Pusat
Ketiga WNA yang diamankan berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24). Mereka ditangkap saat berada di salah satu unit apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam operasi gabungan bersama instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan para WNA tersebut dalam kasus penipuan online.
"Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer," ungkapnya.
Ronni juga menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan dalam tindak kejahatan muncul setelah petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan saat proses pengamanan.
Barang-barang yang diamankan antara lain dua unit laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, kartu perdana, dan enam buku rekening.
"Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga," tambah Ronni.
Sempat Melawan Saat Diperiksa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa OVO, OFE, dan NCC merupakan WNA berkebangsaan Nigeria yang telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
"Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan," jelasnya.
Saat petugas mendatangi unit apartemen, ketiga WNA tersebut sempat melakukan perlawanan dengan tidak membuka pintu untuk menghindari pemeriksaan.
Saat ini, mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Tria Dianti








