
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan fokus pada pendalaman bukti serta keterangan dari para saksi.
"Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini," ungkapnya.
Meski demikian, Alex belum merinci apakah para saksi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau dari pihak swasta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan terus didalami untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan Dilakukan Hampir Setiap Hari
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan hampir setiap hari guna mempercepat proses penyidikan.
"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk prinsip good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dan masyarakatnya sejahtera," ia mengungkapkan.
Irfan juga meminta agar semua pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang cukup matang untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegasnya.
Sejumlah Pejabat Sudah Diperiksa
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Rendiana Awangga, yang dikenal sebagai orang dekat Wali Kota.
Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya






