Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bank Jatim Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk Dukung Layanan Perbankan Syariah Ibadah Haji

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bank Jatim Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk Dukung Layanan Perbankan Syariah Ibadah Haji
Foto: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui Bank Jatim Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa 25/11/12025 (sumber: Bank Jatim)

Pantau - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyediaan layanan perbankan syariah untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Kesepakatan ini mencakup pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan syariah, seperti pembukaan rekening haji, pengelolaan data jamaah, dan penyaluran dana penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim, Tonny Prasetyo, mengungkapkan, "Melalui kerjasama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya."

Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya, seiring dengan pengalihan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Tonny menambahkan bahwa penunjukan UUS Bank Jatim sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) merupakan kehormatan besar.

Bank Jatim menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Kerja sama ini juga dinilai sebagai peluang strategis untuk memperluas kontribusi Bank Jatim dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji masyarakat Indonesia.

Produk Tabungan Haji untuk Generasi Muda

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kemudahan layanan haji, UUS Bank Jatim menawarkan produk Tabungan Haji iB Amanah.

Produk ini merupakan simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.

Tabungan ini ditujukan untuk memberikan kepastian porsi haji reguler dan memungkinkan setoran secara fleksibel, baik bulanan maupun bebas.

Salah satu keunggulan utama produk ini adalah kemudahan dalam memperoleh nomor porsi haji karena sudah terhubung secara online dengan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Komitmen Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyatakan bahwa tugas utama BPS BPIH adalah menerima setoran awal dan pelunasan biaya haji serta mengelola rekening tabungan setoran awal BPIH reguler atau khusus.

"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," ungkapnya.

Ia berharap kerja sama ini mampu memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana.

"Kami percaya seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya," ia menegaskan.

Penulis :
Shila Glorya