
Pantau - Unggahan di Facebook yang menarasikan bahwa 30 persen dana haji dan zakat akan dialihkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak benar setelah dilakukan penelusuran fakta.
Unggahan tersebut menampilkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Dalam unggahan itu keduanya digambarkan seolah-olah menjelaskan kebijakan pengalihan dana haji dan zakat untuk mendukung program MBG agar program tersebut tetap berjalan.
Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyebut adanya pengalihan dana dari haji dan zakat sebesar 30 persen.
Dalam unggahan itu tertulis, "Majelis ulama menjelaskan "30% Dana haji dan ZAKAT akan di alihkan ke MBG ,guna terus membangun program agara tetap berjalan ;"".
Penelusuran Klaim di Media Sosial
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pernyataan resmi dari Ketua MUI maupun dari kementerian atau lembaga terkait mengenai rencana pengalihan dana haji dan zakat untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebelumnya juga telah menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program MBG.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan menyatakan, "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ungkapnya.
Seluruh dana zakat, infak, dan sedekah tersebut disalurkan sesuai dengan ketentuan delapan golongan penerima zakat yang dikenal sebagai asnaf.
Asal Foto yang Digunakan dalam Unggahan
Foto Ketua Umum MUI yang digunakan dalam unggahan tersebut diketahui identik dengan dokumentasi kegiatan resmi Majelis Ulama Indonesia.
Foto tersebut berasal dari kegiatan peresmian dan pengenalan pengurus MUI periode 2025 hingga 2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Dokumentasi kegiatan tersebut tidak memuat pernyataan terkait pengalihan dana haji maupun dana zakat untuk program MBG.
Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim yang menyebut bahwa 30 persen dana haji dan zakat dialihkan untuk program MBG tidak memiliki dasar yang benar.
Pemeriksaan fakta menyimpulkan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.
- Penulis :
- Aditya Yohan








