
Pantau - Seorang tersangka pengedar narkotika berinisial MR mengalami kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, setelah sebelumnya mengisap sabu dan membawa ribuan butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta.
Perjalanan Pengambilan Ekstasi dan Konsumsi Sabu
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sunario, menjelaskan bahwa MR yang merupakan warga Tangerang, Banten, mendapat perintah dari tersangka lain berinisial U, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan.
MR melakukan perjalanan ke Palembang bersama istrinya, RR.
Setibanya di Palembang, pasangan tersebut sempat makan siang bersama.
MR kemudian menginstruksikan kepada pengantar barang agar meletakkan ekstasi ke dalam mobil Daihatsu Terios yang tidak terkunci dan ditinggalkan oleh sopirnya.
"Mobil Terios yang pada saat itu sopirnya sudah tidak ada dan mobil itu tidak terkunci," ungkap Kombes Sunario.
Setelah makan siang, MR memindahkan enam tas berisi ekstasi ke mobil miliknya, Nissan Xtrail.
Pada hari yang sama, MR mengantar istrinya ke bandara untuk menuju Medan, sebelum kembali sendiri ke hotel.
"Setelah itu, (istri MR) diantar oleh MR ke Bandara. Kembali ke hotel, si saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu," ujarnya.
Kecelakaan dan Penemuan Barang Bukti
Pada Kamis dini hari, 20 November, MR meninggalkan Palembang menuju Pelabuhan Bakauheni untuk kembali ke Jakarta.
Di tengah perjalanan, MR mengalami kondisi microsleep sekitar waktu subuh dan terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM 136B Jalan Tol Trans Sumatera.
"Dari awal si tersangka menggunakan sabu. Mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab pada waktu subuh kecelakaan ini terjadi," jelas Kombes Sunario.
Setelah kecelakaan, MR yang tersadar dari benturan langsung membuang enam tas berisi ekstasi ke jurang di samping jalan tol, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah petugas patroli tol menemukan mobil hitam dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi atau penumpang di dalamnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan satu tas besar biru berisi lima tas lain di sekitar lokasi kejadian.
"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ungkap Yuni.
Penangkapan dan Barang Bukti Narkotika
MR akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu, 23 Oktober.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi 194.631 butir ekstasi serta bubuk ekstasi seberat 3.869,69 gram, yang jika dikonversikan setara dengan 12.898 butir.
Saat ini, penyidik masih memburu tersangka lain berinisial U yang diduga sebagai pengendali utama jaringan pengedaran narkotika ini.
- Penulis :
- Leon Weldrick







