
Pantau.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Itu artinya hotel yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, tidak boleh beroperasi lagi mulai hari ini.
Dari pengamatan Pantau.com, Hotel Alexis telah memasang spanduk yang berisi pengumuman tutup operasional serta permohonan maaf pada Rabu pagi (28/3/2018).
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Baca juga: Anies Tutup Alexis, Polisi Siapkan Pasukan Pengaman
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penutupan terhadap operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dengan mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel.
Anies memberikan waktu selama 5x24 jam kepada PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola untuk menutup operasional Alexis.
Jika pengelola tidak menutup sendiri maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup secara paksa. Pihak Pemprov DKI Jakarta menemukan indikasi dan bukti terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi di Alexis.
Baca juga: Dituding Tebang Pilih Soal Penanganan Jatibaru, Begini Penjelasan Ombudsman
- Penulis :
- Adryan N