HOME  ⁄  Hukum

Bos Alexis Ikut Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pemerasan SYL

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bos Alexis Ikut Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pemerasan SYL
Foto: Bos Hotel Alexis Jakarta, Alex Tirta.

Pantau - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Satu dari tiga saksi yang diperiksa merupakan bos Hotel Alexis Jakarta, Alex Tirta. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan terhadap dua saksi lain, termasuk ajudan SYL.

"Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"(dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," sambungnya.

Ade menuturkan, Alex Tirta selaku penyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini sudah mengkonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa siang ini.

Dieritakan sebelumnya, Ketua Harian PBSI Alex Tirta menyangkal rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bukan bentuk gratifikasi yang diberikan Ketua KPK Firli Bahuri. Isu tersebut sekaligus membantah adanya kabar transaksi sewa rumah tersebut.

"Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023) malam.

Dia mengungkapkan, rumah tersebut disewa sedari tiga tahun yang lalu. Sewa rumah itu dilakukan Alex untuk sarana akomodasi beberapa tamunya dari luar kota atau luar negeri.

"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," ujarnya.

Bos Hotel Alexis Jakarta ini menyebut, rumah tersebut sudah tidak dipakai lagi sejak pandemi COVID-19. Kendati demikian, Alex mengaku sempat bertemu Firli di tahun 2020.

Alex mengungkapkan, Firli kala itu sedang mencari rumah di Jakarta untuk tempat istirahat sementara.

"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," jelas Alex.

Alex mengatakan, keduanya sepakat soal sewa rumah tersebut diteruskan oleh Firli. Mereka juga bersepakat agar tak perlu ada perubahan nama penyewa.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," katanya.

Sementara di kesempatan berikutnya, Alex menyebut, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa senilai Rp650 juta per tahun.

Dia bilang, Firli bakal memberi uang sewa itu ke Alex. Lalu, Alex mengirim duit yang diterimanya dari Firli ke empunya rumah tersebut.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," jelas Alex.

Penulis :
Khalied Malvino