
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pejabat yang dipanggil antara lain Sandra Willia Gusman (SWG), Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, serta Heru Tri Widarto (HTW), Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.
Turut dipanggil Ebi Rulianti (ER), mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan yang kini menjabat Direktur Perbenihan Perkebunan di Kementan, dan Reyhan Rezki Nata (RRN), advokat dari firma hukum Visi Law Office.
Firma Hukum Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi, KPK Telusuri Aliran Dana
Sebelumnya, KPK telah memanggil eks pegawai KPK Rasamala Aritonang yang kini bekerja di Visi Law Office sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU SYL.
Penggeledahan juga telah dilakukan pada 19 Maret 2025 di kantor Visi Law Office, di mana penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa firma hukum tersebut diduga menerima pembayaran dari SYL menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
SYL disebut menyewa jasa Visi Law Office sebagai konsultan hukum dan membayar honor mereka dengan dana korupsi, sehingga menjadi objek penyidikan TPPU.
Pemanggilan para pejabat dan pihak terkait ini merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk menutupi atau menyamarkan sumber asal uang tersebut.
- Penulis :
- Peter Parinding