Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Desak Penanganan Serius Dua Kasus Kekerasan Anak dan Kelalaian Pendidikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Desak Penanganan Serius Dua Kasus Kekerasan Anak dan Kelalaian Pendidikan
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso saat RDP dengan LPSK, Komnas Perempuan, serta KPAI, di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Runi/vel.)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan dugaan kelalaian satuan pendidikan kepada LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai tindak lanjut dua aduan masyarakat.

Sorotan Dua Kasus yang Diadukan ke Komisi XIII

Aduan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Bekasi dan dilaporkan mengalami hambatan hingga mandek dalam proses penyelidikan.

Aduan kedua berhubungan dengan dugaan kelalaian Yayasan MW di Surabaya yang menyebabkan seorang siswa meninggal akibat tersengat aliran listrik di lingkungan sekolah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan harapan agar LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI dapat memaparkan persoalan yang dihadapi serta perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.

"Komisi XIII akan memperhatikan dengan seksama, mengevaluasi bersama, dan mendorong penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Komisi XIII menegaskan pentingnya memastikan setiap kasus ditangani secara serius, transparan, dan tidak terhenti di tengah jalan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi anak.

Dorongan Penyelesaian Hukum dan Penguatan Perlindungan Anak

Komisi XIII DPR RI sepakat mendukung rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI terkait penerapan keadilan korektif dan rehabilitatif pada kasus kekerasan seksual di Bekasi serta kelalaian pendidikan di Surabaya.

Komisi XIII juga mendesak ketiga lembaga tersebut memperkuat koordinasi dengan Polres Metro Bekasi hingga proses penetapan tersangka.

Selain itu, Komisi XIII mendorong kolaborasi lintas lembaga serta penguatan deteksi dini, perlindungan psikososial, dan respons cepat di satuan pendidikan.

"Wij, Komisi XIII bersama mitra terkait akan meninjau langsung perkembangan kasus, guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan berpihak pada korban," tegas Sugiat Santoso.

Penulis :
Ahmad Yusuf