
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Gubernur Bali agar menyiapkan masyarakat Bali untuk kembali melakukan transmigrasi ke daerah-daerah yang memiliki potensi lahan pertanian lebih luas.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron Wahid karena keterbatasan lahan di Bali yang semakin mengkhawatirkan akibat alih fungsi lahan produktif, sehingga lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) kini berada di bawah 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS).
Ancaman Kehilangan Lahan dan Dampaknya bagi Petani
Menurut Nusron, tanpa adanya langkah seperti transmigrasi, alih fungsi lahan demi investasi pariwisata akan menyebabkan masyarakat lokal kehilangan mata pencaharian.
"Di Bali kalau tanahnya sudah tidak ada, ya mau tidak mau harus transmigrasi seperti dulu, sekarang Pak Presiden secara ketat mewajibkan semua pengusaha pemegang HGU memiliki plasma (petani)," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya banyak pengusaha berdalih tidak bisa menyediakan plasma karena tidak ada masyarakat di sekitar lokasi usaha, terutama yang berada di tengah Kalimantan dan Papua.
Merauke hingga Sumatera Selatan Jadi Tujuan Transmigrasi
Pemerintah pusat kini mendorong penduduk dari wilayah padat seperti Jawa dan Bali untuk berpindah ke daerah yang masih memiliki potensi lahan luas agar bisa digarap sebagai lahan pertanian baru.
Salah satu lokasi yang menjadi prioritas untuk program ini adalah Merauke, Papua Selatan, dengan target pemanfaatan lahan seluas 2,4 juta hektare.
Selain Merauke, pemerintah juga membuka peluang di Pulau Buru, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan, dengan total pembukaan lahan sawah baru hampir mencapai 3 juta hektare dalam lima tahun ke depan.
"Program transmigrasi dihidupkan lagi dengan dikasih garapan pertanian di luar Jawa yang lebih menjanjikan, sehingga untuk mengatasi peta kemiskinan yang ekstrem desil satu dan desil dua di dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional," ia mengungkapkan.
Nusron menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan redistribusi tanah secara merata, agar seluruh warga negara bisa memiliki tanah sendiri untuk dikelola.
- Penulis :
- Arian Mesa








