Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Beri Rehabilitasi kepada Tiga Terdakwa Korupsi, MA Tegaskan Tak Ganggu Proses Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Presiden Beri Rehabilitasi kepada Tiga Terdakwa Korupsi, MA Tegaskan Tak Ganggu Proses Hukum
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu, 26 November 2025, sebagai respons terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hak Istimewa Presiden Sesuai Konstitusi

Yanto menegaskan bahwa pemberian hak istimewa oleh Presiden merupakan hal yang wajar dan sudah diatur dalam konstitusi.

"Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa rehabilitasi diberikan Presiden berdasarkan pertimbangan yang matang demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara.

"Pastinya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ia mengungkapkan.

Yanto menjelaskan bahwa hak istimewa tersebut telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat MA.

"Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita," jelas Yanto.

Tidak Diungkap Detail Pertimbangan MA

Ketika ditanya mengenai isi pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP, Yanto mengaku tidak memiliki informasi detail karena tidak terlibat langsung dalam penyusunan pertimbangan tersebut.

"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terdakwa tersebut.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Penulis :
Arian Mesa