
Pantau - Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan pengamanan unjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa proses perumusan ulang ini dilakukan secara bertahap dengan mengandalkan kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.
Pendekatan yang sedang dibangun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Oleh karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kami rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ungkapnya.
Studi Komparatif ke Inggris
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim Polri dijadwalkan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 untuk mempelajari Code of Conduct terkait pengendalian massa.
Model yang akan dipelajari terdiri dari lima tahap, mulai dari analisis awal hingga konsolidasi, serta mencakup aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas di lapangan.
“Studi komparatif di Inggris sangat penting untuk melihat bagaimana best practice diterapkan. Kita ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” ia mengungkapkan.
Polri menegaskan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan regulasi baru yang nantinya akan berlaku secara nasional.
“Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” jelas Dedi.
Penyederhanaan Sistem dan Evaluasi Berjenjang
Di sisi internal, Polri juga terus melakukan perubahan dalam sistem pengamanan unjuk rasa.
Jika sebelumnya pengendalian unjuk rasa terdiri dari 38 tahap, kini sistem tersebut disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur.
Kelima fase tersebut diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan, sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Wakapolri menegaskan pentingnya evaluasi berjenjang dalam setiap tindakan yang dilakukan di lapangan.
“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Ini menjadi pegangan agar kita bisa memperbaiki diri. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” tegasnya.
Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa, menjadi lebih responsif, adaptif, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Inilah semangat transformasi yang diamanatkan Bapak Kapolri,” tutup Dedi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








