
Pantau - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan oleh pemilik toko kue dan roti "Bake&Grind" berinisial FN, setelah dilaporkan oleh konsumen berinisial FE terkait kandungan bahan dalam produk yang dikonsumsi anaknya.
Pemeriksaan Saksi dan Pemanggilan Terlapor
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli perlindungan konsumen dan rumah sakit ibu dan anak," ujar penyidik.
Polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap FN selaku pemilik usaha, meskipun tanggal pemanggilan belum ditentukan.
FN dilaporkan atas dugaan penipuan informasi kandungan bahan pada produk kue dan roti yang dipasarkan melalui akun Instagram "Bake&Grind".
Produk Tak Sesuai Klaim, Anak Alami Eksim Akut
Pelapor FE menyampaikan bahwa dirinya membeli produk "Bake&Grind" pada Agustus hingga September 2025 untuk dikonsumsi oleh anaknya yang berusia 17 bulan.
Produk tersebut dijanjikan sebagai:
- Gluten free (bebas protein gluten)
- Dairy free (bebas susu hewani dan turunannya seperti keju, yogurt, dan mentega)
- Vegan dan plant based (berbahan dasar tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian, dan gandum utuh)
"Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis," ungkap pelapor.
Anak korban mengalami eksim akut, yang ditandai dengan ruam merah, rasa gatal parah, bahkan lepuhan yang mengeluarkan cairan.
FE melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi, antara lain:
- Hasil uji laboratorium
- Rekam medis
- Surat pernyataan
- Tangkapan layar dari akun Instagram "Bake&Grind"
- Bukti pembayaran
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp10 Miliar
Terlapor FN diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 139 jo. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apabila terbukti bersalah, FN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan







