
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga daging sapi di tingkat konsumen masih berada dalam batas harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, meskipun muncul kabar kenaikan harga di sejumlah pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai harga daging sapi yang disebut melampaui HAP sebenarnya merujuk pada daging sapi kualitas super yang tidak termasuk dalam kategori harga yang diatur pemerintah.
"Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super," ujarnya.
Harga Rp160 Ribu Disebut untuk Daging Kualitas Super
Ketut mencontohkan adanya pemberitaan yang menyebut harga daging sapi mencapai Rp160.000 per kilogram dan dianggap sebagai kenaikan harga di pasar.
Namun menurutnya, harga tersebut merupakan daging sapi kualitas super tanpa lapisan lemak yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur pemerintah.
"Keluar lagi (berita) harganya (daging sapi) Rp160.000 per kilogram. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur," katanya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan HAP yang ditetapkan Bapanas mengacu pada daging sapi kualitas standar yang masih memiliki sedikit lapisan lemak, bukan daging polos atau tanpa lemak sama sekali.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan penjualan daging sapi di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Harga maksimal daging sapi paha belakang segar ditetapkan Rp140.000 per kilogram, daging sapi paha depan segar Rp130.000 per kilogram, dan daging sapi paha depan beku Rp105.000 per kilogram.
"Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp 140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000, itu memang ada," ungkapnya.
Pemerintah Perketat Pengawasan Pasokan dan Harga
Pemerintah juga memperketat pengawasan di seluruh lini pasar untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan pada periode peningkatan permintaan.
Ketut menyebut saat ini merupakan periode krusial karena diperkirakan terjadi puncak kenaikan permintaan dalam beberapa hari ke depan.
"Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik hingga minggu pertama Maret 2026, komoditas daging sapi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga pada 90 kabupaten atau kota.
Namun setelah dilakukan analisis, sebagian besar daerah masih berada dalam batas harga acuan.
"Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan," ujar Ketut.
Satgas Pangan Catat Penurunan Provinsi yang Alami Kenaikan Harga
Kaposko Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan jumlah provinsi yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga secara nasional mulai menurun.
"Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun tiga provinsi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penurunan tersebut merupakan salah satu dampak dari kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita melakukan, sehingga dapat terjadi penurunan," kata dia.
Sebagai tambahan, Bapanas mencatat selama periode 5 Februari hingga 11 Maret telah dilaksanakan sebanyak 47.217 kegiatan pemantauan harga dan pasokan pangan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Saber Pelanggaran Pangan mengeluarkan 705 surat teguran, melakukan koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 1.494 kegiatan, serta mengeluarkan dua rekomendasi pencabutan izin usaha dan empat rekomendasi pencabutan izin edar.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran pangan juga telah dilakukan dalam enam kegiatan.
- Penulis :
- Shila Glorya








