Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKK kepada 14 Korban Ledakan Kapal Federal II di Batam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKK kepada 14 Korban Ledakan Kapal Federal II di Batam
Foto: (Sumber : Tenaga kerja PT ASL Shipyard yang sedang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BPJS TK Batam).)

Pantau - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 14 peserta yang menjadi korban insiden ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard pada 15 Oktober.

Santunan Meninggal Dunia dan Beasiswa untuk Ahli Waris

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Budi Pramono memastikan sejak awal bahwa seluruh pekerja korban insiden memperoleh haknya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja. Dalam insiden ini kami memastikan seluruh manfaat diberikan sesuai ketentuan tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Total santunan meninggal dunia yang dicairkan kepada 14 peserta mencapai Rp8.896.088.000.

Manfaat tersebut mencakup santunan meninggal dunia, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi syarat.

Total beasiswa pendidikan yang telah disalurkan kepada anak peserta tercatat sebesar Rp913.000.000.

Penjaminan Korban Luka dan Imbauan kepada Perusahaan

Untuk korban luka, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendampingan melalui layanan JKK dengan nilai penjaminan biaya perawatan mencapai Rp962.000.000 bagi 17 korban, termasuk yang mendapat perawatan intensif.

Seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh hingga sembuh.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarga mereka.

“Risiko kerja bisa tiba-tiba terjadi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki jaring pengaman, sementara keluarga terlindungi secara finansial. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi kebutuhan,” katanya.

Ia mengimbau seluruh perusahaan di Batam memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga alih daya, terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :
Aditya Yohan