Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Respons Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan, Siap Koordinasi dengan Kementerian Keuangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Respons Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan, Siap Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Foto: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan.

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa DPR RI akan mendalami pertimbangan-pertimbangan yang tertuang dalam fatwa tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif terhadap kebijakan perpajakan.

"Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, DPR juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Menteri Keuangan mengenai tanggapan mereka atas fatwa tersebut.

"Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut," tambah Cucun.

Fatwa MUI Soroti Ketimpangan Pajak

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

MUI meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi undang-undang perpajakan agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan proporsionalitas.

"Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar," tulis MUI dalam dokumen resminya.

Selain itu, MUI mendorong negara agar menindak tegas mafia pajak demi mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Evaluasi Berbagai Jenis Pajak Daerah dan Nasional

Dalam rekomendasinya, MUI juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap beberapa jenis pajak yang diterapkan baik di tingkat pusat maupun daerah.

MUI menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris sebagai jenis-jenis pajak yang perlu dikaji ulang.

"Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata MUI dalam pernyataannya.

Penulis :
Shila Glorya