
Pantau - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) memastikan akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menekan tarif transportasi udara.
Diskon tiket pesawat akan diberikan melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2 persen, dan fuel surcharge untuk pesawat baling-baling (propeller) sebesar 20 persen.
Direktur Utama AirAsia Indonesia, Achmad Sadikin Abdurachman, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disiapkan melalui strategi dan penyesuaian internal perusahaan.
"Bahwa untuk diskon yang akan diberikan sejalan dengan program pemerintah. Jadi, memang untuk ini kami juga sudah melakukan penyesuaian dan strategi dimana berlaku pada perjalanan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026," ungkapnya dalam Paparan Publik di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Diskon Berlaku Mulai Desember, Periode Pembelian Dimulai Oktober
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik berapa besar persentase diskon yang diberikan AirAsia Indonesia, kebijakan ini berlaku untuk seluruh perjalanan selama periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, periode pembelian tiket dengan diskon tersebut dibuka lebih awal, yakni sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Langkah ini diambil sejalan dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Dorong Mobilitas dan Konsumsi Rumah Tangga
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penurunan tarif dilakukan untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di masa libur akhir tahun.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ia mengungkapkan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025 dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Penurunan tarif tiket pesawat tersebut didasarkan pada dua regulasi utama, yaitu Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan biaya tambahan dan pajak yang ditanggung pemerintah selama periode Natal dan Tahun Baru.
- Penulis :
- Leon Weldrick







