
Pantau - Kepolisian mengungkap bahwa prarekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) telah dilakukan sebelum tersangka Alex Iskandar (49) ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tersangka sudah lakukan prarekonstruksi, bagaimana dia melakukan pembunuhan pada saat itu di rumahnya di Tangerang,” disampaikan pihak kepolisian.
Prarekonstruksi Direkam Lengkap, Tersangka Akui Seluruh Rangkaian Pembunuhan
Tersangka memberikan keterangan rinci mulai dari proses menjemput hingga membunuh korban.
Seluruh rangkaian kejadian telah diperagakan kembali oleh tersangka dalam prarekonstruksi dan direkam oleh polisi sebagai bahan pendalaman kasus.
“Ada, sudah kita videokan semua, itulah yang kita lakukan, antisipasi saat proses mau ditingkatkan,” ujar pihak kepolisian.
Prarekonstruksi dilakukan segera setelah Alex ditangkap, sebelum ia ditemukan meninggal dunia.
Polisi mengungkap bahwa alasan pembunuhan berawal dari korban yang rewel dan menangis ingin pulang, sementara mainan yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan.
“Karena AKN ini rewel dan nangis ingin pulang, dan mainan yang dijanjikan itu tidak kunjung ada, belum dibeli. Dari situ, AKN dibekap dengan handuk yang tergantung dan juga dicekik serta ditindih,” dijelaskan polisi.
Korban kehilangan kesadaran dalam waktu sekitar tiga menit.
Upaya Penghilangan Jejak dan Penemuan Titik Terang Kasus
Setelah kejadian, tersangka panik dan berusaha menghilangkan barang bukti jasad korban.
“Akhirnya, dia putuskan untuk keluar, untuk mencari kantong plastik sampah hitam yang besar itu, kembali ke rumah, dan diikat supaya bisa dimasukkan dengan baik di dalam kantong plastik hitam itu,” lanjut polisi.
Jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik besar dan disimpan di garasi rumah dengan ditutup mobil selama tiga hari.
Setelah itu, tersangka memindahkan plastik berisi jasad tersebut ke bawah jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat dengan bantuan sejumlah orang suruhan.
Ketika ada pihak yang mencurigai bau dari kantong plastik, tersangka berdalih bahwa isinya adalah bangkai anjing.
Selama masa pencarian, tersangka bahkan berpura-pura membantu keluarga korban mencari Alvaro.
Polisi melakukan penyelidikan selama delapan bulan sejak laporan hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, termasuk menelusuri Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tempat ayah kandung korban ditahan.
Titik terang muncul ketika keponakan tersangka menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N.
N merupakan anak dari asisten rumah tangga berinisial I yang bekerja di rumah saksi pelapor Muhammad Reza (46).
Informasi tersebut diteruskan kepada keluarga majikan I, lalu Reza melaporkannya ke Polsek Pesanggrahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








