
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat persyaratan permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” tegas pihak Imigrasi.
Paspor Hanya untuk WNI yang Penuhi Seluruh Kewajiban Hukum
Surat edaran ini menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian.
Persyaratan khusus bagi mantan WNA yang mengajukan paspor RI mencakup:
Bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA.
Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal.
Bukti pengembalian paspor asing ke otoritas negara asal.
Petugas imigrasi diwajibkan memverifikasi keaslian seluruh dokumen tersebut secara ketat.
Pelayanan permohonan paspor dapat ditunda apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan terhadap kelengkapan dokumen.
Jaga Integritas Paspor Indonesia dan Lindungi Kepentingan Nasional
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin proses penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan RI dan menjaga integritas keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” ujar perwakilan Ditjen Imigrasi.
Ruang lingkup kebijakan ini berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis yang berwenang menerbitkan dokumen perjalanan.
Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam pelayanan, penegakan hukum, serta pengawasan lalu lintas orang antarnegara.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








