Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Naik 10 Persen, Pemprov DKI Siapkan Dua Perda Baru Tahun 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Naik 10 Persen, Pemprov DKI Siapkan Dua Perda Baru Tahun 2026
Foto: (Sumber : Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah memasang stiker anti kekerasan seksual di kawasan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Risky Syukur..)

Pantau - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar 10 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kurang lebih, sampai bulan ini (November 2025), ada 1.917 kasus. Trennya naik 10 persen dari 2024,” ungkap perwakilan PPAPP.

Masyarakat Mulai Berani Laporkan Kekerasan, Revisi Perda Akan Dilakukan

PPAPP DKI menilai peningkatan laporan ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Tentang naiknya kekerasan itu merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat itu sudah mulai berani speak up. Artinya, dari data pengaduan, kami kan melayani yang berasal dari pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Untuk merespons peningkatan kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Revisi itu akan dibagi menjadi dua Peraturan Daerah baru yang rencananya disahkan pada tahun 2026:

  • Perda Perlindungan Perempuan
  • Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak

“Itu nantinya masuk dalam substansi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu belum ada tentang TPKS. Maka pada 2026, kami akan membahas untuk memasukkan substansi di UU TPKS ini,” ungkap pihak PPAPP.

Kekerasan Seksual Anak dan KDRT Dominasi, Suami Jadi Pelaku Terbanyak

Dari total 1.917 kasus kekerasan yang tercatat hingga November 2025, rincian kasus tertinggi antara lain:

  • Kekerasan seksual terhadap anak: 588 kasus (21,9 persen)
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: 412 kasus (15,4 persen)
  • Kekerasan psikis terhadap perempuan: 318 kasus (11,9 persen)
  • Kekerasan fisik terhadap perempuan: 276 kasus (10,3 persen)

Mayoritas kekerasan terjadi di dalam rumah sebanyak 1.132 kasus (56,3 persen), disusul oleh:

  • Di jalan: 135 kasus
  • Di kos-kosan: 126 kasus
  • Di sekolah: 119 kasus
  • Di kontrakan: 88 kasus
  • Di hotel: 86 kasus

Pelaku terbanyak dalam kasus kekerasan ini adalah suami, yakni 503 kasus (22,3 persen), diikuti oleh:

  • Teman: 351 kasus
  • Orang tidak dikenal: 281 kasus
  • Tetangga: 203 kasus
  • Ayah kandung: 197 kasus
  • Pacar: 147 kasus

Berdasarkan domisili korban yang tercatat melalui KTP, wilayah dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi adalah:

  • Jakarta Timur: 513 korban
  • Jakarta Selatan: 337 korban
  • Jakarta Barat: 316 korban

Pemprov DKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak melalui kebijakan hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Penulis :
Aditya Yohan