
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI bersama akademisi Universitas Padjajaran, PT Pegadaian (Persero), dan jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 26 November 2025.
Tantangan Era Digital Butuh Regulasi yang Lebih Adaptif
Nurdin menilai bahwa UU tersebut, yang sudah berusia 26 tahun, harus segera direvisi besar atau bahkan diganti total agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama dalam menghadapi era digital dan ekonomi berbasis big data.
"Ada dua isu utama yang membuat perubahan (UU) ini mendesak. Pertama, transformasi digital berbasis big data, sesuatu yang belum terpikirkan pada tahun 1999. Serta pendekatan hukum yang saat ini membuat kewenangan personal KPPU masih terlalu kecil sehingga sulit mempercepat penindakan terhadap kartel besar," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kewenangan bagi KPPU agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
"KPPU harus lebih kuat, kewenangannya harus diperbesar, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara optimal demi keadilan sosial dan kesejahteraan umum," tegasnya.
Kunjungan kerja ini juga bertujuan menyerap gagasan dari para pemangku kepentingan, termasuk masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan regulator.
Masukan Substansial Menuju Regulasi yang Lebih Kuat
Nurdin berharap para akademisi dapat memberikan masukan konstruktif berdasarkan perspektif hukum dan visi jangka panjang untuk memperkuat regulasi persaingan usaha yang adil.
PT Pegadaian (Persero) turut menyampaikan pandangannya mengenai dinamika persaingan usaha saat ini.
KPPU sendiri memberikan sejumlah masukan teknis untuk memperkuat pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang tengah disusun.
"Masukan yang kami terima sangat substansial. Inilah yang akan menjadi landasan apakah undang-undang ini hanya direvisi atau harus diganti sepenuhnya, mengingat perubahan yang dibutuhkan bisa lebih dari 20 persen," ujarnya.
Evaluasi lanjutan terhadap revisi undang-undang ini akan dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI.
Menanggapi kritik bahwa kebijakan antimonopoli selama ini dianggap menguntungkan konglomerat, Nurdin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
"Kita tidak anti-konglomerat, tetapi mereka juga harus berpikir untuk kesejahteraan bersama. Karena itu KPPU harus mampu melakukan penindakan tegas, terutama terhadap kartel besar," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembaruan UU ini harus selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong desa sebagai pelaku ekonomi dunia.
"Undang-Undang Persaingan Usaha yang kuat adalah fondasi pemerataan dan pertumbuhan nasional. Karena itu perubahan regulasi ini bukan hanya mendesak, tetapi sangat penting bagi kemajuan bangsa," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








