
Pantau - Anita Wijaya, warga yang tinggal di TPU Menteng Pulo II, Tebet, Jakarta Selatan, menyatakan setuju dengan rencana relokasi dan telah menerima rumah susun di Pengadegan.
Relokasi untuk Mengembalikan Fungsi Lahan Pemakaman
"Saya memang belum bekerja tetap, tetapi saya utamakan adalah tempat tinggal yang layak untuk anak-anak saya, terima kasih telah diberikan rusun," ungkapnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan dan menjamin kehidupan layak bagi warga yang tinggal di area TPU.
Relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman sebagaimana mestinya.
Kelurahan Menteng Dalam sebelumnya telah mendata warga yang tinggal di TPU tersebut untuk dipindahkan ke sejumlah rumah susun di Jakarta.
Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta terkait percepatan pengembalian fungsi lahan pemakaman.
Pendataan Warga dan Ketersediaan Lahan Makam
Relokasi merupakan bagian dari penataan ulang fungsi lahan makam dan telah terdata 132 KK, dengan 12 KK di antaranya bukan warga DKI Jakarta.
"Pemerintah DKI akan memberikan kesejahteraan, aspek pendidikan, kesehatan dan manfaat bantuan sosial lainnya kepada warga yang terkena dampak relokasi," ungkapnya.
Data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan terdapat 18 TPU di Jakarta Selatan, dengan 17 TPU sudah penuh dan tidak dapat menampung makam baru.
Satu-satunya TPU dengan lahan tersisa adalah TPU Tanah Kusir yang memiliki sekitar 1.500 petak makam, mencakup makam muslim dan non-muslim.
Total warga yang menempati lahan TPU Menteng Pulo II sebanyak 124 KK, terdiri dari 81 KK di RT 11/13 dan 43 KK di RT 09/10.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







