Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi Aturan Minyakita Siap Diberlakukan Awal 2026, Distribusi Akan Wajib Lewat BUMN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi Aturan Minyakita Siap Diberlakukan Awal 2026, Distribusi Akan Wajib Lewat BUMN
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Regulasi terbaru ini akan disahkan pada pekan depan dan mulai berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk memberikan waktu penyesuaian sistem bagi para pelaku usaha.

"Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari," ungkap Budi Santoso.

Produsen Wajib Salurkan 35 Persen Melalui BUMN

Salah satu poin utama dalam revisi Permendag tersebut adalah kewajiban bagi produsen Minyakita untuk menyalurkan minimal 35 persen dari produksinya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi Minyakita agar harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan ketersediaan merata di seluruh Indonesia, termasuk wilayah timur.

"Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," ia mengungkapkan.

Meski begitu, revisi Permendag ini belum mengatur perubahan harga Minyakita.

Fokus Distribusi untuk Pasar Rakyat dan Program Pemerintah

Revisi ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Setidaknya ada enam poin utama dalam revisi tersebut:

Pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Distribusi Minyakita akan difokuskan untuk mengisi pasar rakyat, agar akses terhadap pangan berkualitas dan terjangkau semakin luas.

Revisi ini mendukung optimalisasi program seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.

Pemberian insentif domestic market obligation (DMO) akan diarahkan agar lebih tepat sasaran.

Insentif yang ada saat ini dinilai belum efektif dalam menjamin pemerataan distribusi, sehingga akan difokuskan ke pasar rakyat lewat BUMN.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan serta mengenakan sanksi guna mencegah penyimpangan distribusi yang dapat mengganggu harga dan pasokan Minyakita.

"Mendag: Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan," kutipan tersebut menegaskan rencana konkret pemerintah untuk mengatur distribusi lebih ketat dan efisien.

Penulis :
Shila Glorya