
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar membuka peluang penetapan status bencana nasional menyusul bencana alam yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera.
Abdul Muhaimin menyebutkan bahwa kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional berada di tangan lembaga terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB, dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)", ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka tergantung pada kondisi dan evaluasi dari lembaga-lembaga terkait.
"Ya, mungkin. Mungkin saja", ia mengungkapkan.
Respons Pemerintah Pusat terhadap Bencana di Sumatera
Sebelumnya, telah terjadi serangkaian bencana alam berupa banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi bencana ini dan menegaskan bahwa pemerintah telah bergerak cepat dalam merespons kejadian sejak awal.
"Pemerintah bergerak cepat. Kami dari hari-hari pertama sudah bereaksi, sudah mengirim bantuan dan reaksi melalui jalur darat dan udara", kata Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025.
Pada hari yang sama, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma secara resmi ditetapkan sebagai posko penerimaan dan pengiriman bantuan untuk para korban bencana di wilayah Sumatera.
- Penulis :
- Arian Mesa








