
Pantau - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan mandat langsung dari Presiden dan "mandat itu tidak bisa dinegosiasikan".
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat memberikan keterangan di Jakarta pada Sabtu, setelah menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh GREAT Institute.
Jimly menyampaikan bahwa komisi hanya diberi waktu selama tiga bulan untuk menyusun rekomendasi komprehensif kepada Presiden mengenai reformasi institusi kepolisian.
Tiga Tahapan Kerja Komisi Reformasi Polri
Pada bulan pertama, komisi telah menyelesaikan Tahap 1 berupa penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, seperti masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga unsur internal Polri.
"Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," ungkapnya.
Bulan kedua menjadi fase krusial untuk penyusunan keputusan dan rekomendasi yang berbasis data dan kebutuhan reformasi.
"Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional, selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum," ia mengungkapkan.
Tahap ketiga atau bulan terakhir adalah fase finalisasi, di mana komisi akan menyiapkan laporan akhir yang mencakup kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, serta usulan perubahan regulasi yang mendasar.
Fokus Reformasi: Struktur, Aturan, dan Budaya
Reformasi Polri akan menyasar tiga sektor utama, yakni aspek struktural, instrumental, dan kultural.
Aspek struktural menyangkut organisasi dan tata kewenangan.
Aspek instrumental mencakup penyempurnaan peraturan, standard operating procedure (SOP), kode etik, serta prinsip rule of law dan rule of ethics.
Sementara aspek kultural menekankan pada pembenahan mentalitas dan budaya kerja personel kepolisian.
"Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang," tegas Jimly.
Dari sepuluh anggota komisi, lima di antaranya berasal dari internal Polri, termasuk Kapolri.
Namun, Jimly memastikan bahwa "komisi akan tetap independen."
"Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. Reformasi tidak bisa hanya dilihat dari luar," ujarnya.
Komisi juga terus berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas dalam setiap langkah kerja.
Ajak Publik Kirim Masukan Solutif
Aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi.
Jimly mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan yang bersifat solutif.
"Komisi Percepatan Reformasi Polri membutuhkan rekomendasi konkret. Tidak lebih dari sekadar keluhan, tetapi rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji," katanya.
"Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif," tambah Jimly.
- Penulis :
- Arian Mesa







