Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Karantina NTT Musnahkan 9,4 Ton Telur Tak Layak Konsumsi Demi Jaga Keamanan Pangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Karantina NTT Musnahkan 9,4 Ton Telur Tak Layak Konsumsi Demi Jaga Keamanan Pangan
Foto: Balai Karantina NTT melakukan pemusnahan satu kontainer telur seberat 9.400 kilogram dengan cara dipendam dalam tanah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kupang (sumber: Karantina NTT)

Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan satu kontainer telur seberat 9.400 kilogram yang tidak memenuhi standar sanitasi produk, dengan nilai taksiran mencapai Rp300 juta.

Telur Rusak dan Tak Penuhi Standar Sanitasi

Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penyakit bawaan pangan.

"Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan," ungkapnya.

Telur-telur tersebut dimusnahkan dengan cara dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kupang untuk memastikan tidak ada bagian produk yang dapat disalahgunakan.

Metode ini dipilih karena dianggap aman, bersih, tidak menimbulkan bau, serta tidak mengganggu masyarakat sekitar.

"Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT," tambah Simon.

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Diduga Berasal dari Kediri

Telur-telur itu ditemukan dalam pemeriksaan alat angkut asal Kediri, Jawa Timur, oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho.

"Saat kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan media pembawa yang dilaporkan. Dalam dokumen hanya telur ayam sedangkan dalam kontainer terdapat pula jenis telur yang berbeda, yakni telur puyuh dan telur bebek. Nama alat angkut juga berbeda dan kondisi telur diduga busuk," ia mengungkapkan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan telur-telur mengalami pembusukan, dengan cangkang yang berjamur akibat sanitasi buruk dan kondisi alat transportasi yang tidak layak.

Simon menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-undang tersebut mengatur upaya pencegahan terhadap masuk dan menyebarnya hama serta penyakit di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, produk yang sudah rusak wajib dimusnahkan untuk mencegah risiko bagi kesehatan masyarakat," tutup Simon.

Penulis :
Leon Weldrick