Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah sebagai Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah sebagai Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
Foto: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menyelenggarakan Pelatihan Melinting bagi karyawan industri hasil tembakau di PR Jati Sari, Senin 17/11 (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Jakarta, 01-12-2025 - Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus memperkuat edukasi, pembinaan, dan pengawasan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sejumlah kegiatan dilaksanakan di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, dan Kabupaten Probolinggo sebagai wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mendukung pembangunan dan menjaga penerimaan negara.

Pada Senin (17/11), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menyelenggarakan Pelatihan Melinting bagi karyawan industri hasil tembakau di PR Jati Sari. Dalam kegiatan tersebut, Pitoyo Pribadi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Malang, selaku narasumber memberikan sambutan sekaligus arahan mengenai pentingnya peningkatan keterampilan serta peran karyawan dalam mengedukasi keluarga terkait bahaya rokok ilegal. Pelatihan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.

Di tanggal yang sama, Bea Cukai Malang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pembahasan program DBH CHT Tahun 2026 bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang di Aula PLUT-KUMKM. Pada sesi penegakan hukum, Pitoyo memberikan arahan mengenai penyusunan alokasi anggaran antar-OPD agar tepat guna dan sesuai ketentuan PMK 72 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus mengawal implementasi DBH CHT yang efisien dan efektif demi mendukung kemajuan perekonomian daerah.

Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang pada Kamis (20/11) di Ijen Suites Malang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satpol PP Kota Malang dan dihadiri anggota DPRD serta perwakilan Kejaksaan. Bea Cukai Malang memaparkan aspek hukum, sanksi pidana, serta ciri-ciri rokok ilegal kepada Forum Pemuda Kota Malang yang menjadi peserta utama. Para pemuda didorong untuk menjadi garda terdepan dalam penyebaran informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Di Kota Kediri, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri melaksanakan edukasi maraton kepada pedagang kelontong pada 18–20 November 2025. Para pedagang dibekali pemahaman mengenai ciri pita cukai asli, larangan peredaran rokok ilegal, hingga sanksi hukum yang berlaku. Melalui dialog langsung, petugas menampung berbagai kendala dan pertanyaan dari pedagang agar pemahaman mengenai ketentuan cukai semakin merata. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan serta menekan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri.

Sementara itu, Bea Cukai Probolinggo terus memperluas edukasi publik melalui talkshow interaktif di Radio Bromo FM Kraksaan pada Kamis (20/11). Bea Cukai Probolinggo mengulas ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Diskusi dipandu Sasha dari Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo sehingga materi dapat tersampaikan dengan jelas dan komunikatif.

Penguatan pemahaman cukai juga diberikan kepada Satpol PP Kota Probolinggo melalui kegiatan sosialisasi di ruang pertemuan Satpol PP pada Rabu (19/11). Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Bea Cukai. Dalam agenda tersebut, Bea Cukai Probolinggo memaparkan materi teknis mengenai fungsi APBN, manfaat cukai, hingga bahaya rokok ilegal. Peserta yang terdiri dari asosiasi pedagang dan awak media tampak antusias mengikuti diskusi dan diharapkan mampu menjadi agen penyebaran informasi di lingkungannya masing-masing.

Selanjutnya, Bea Cukai Probolinggo juga menggelar maraton talkshow selama tiga hari pada 24–26 November 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan DBH CHT bidang penegakan hukum. Pada sesi pertama di Bromo FM 92.3, dilanjutkan sesi kedua berlangsung di Radio Suara Lumajang FM 104.1. Rangkaian kegiatan ditutup kembali di Bromo FM dengan ulasan mendalam mengenai penindakan serta sinergi aparat daerah dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di Malang, Kediri, dan Probolinggo ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperkuat edukasi, pengawasan, dan sinergi lintas sektor.

“Melalui pemanfaatan DBH CHT yang tepat sasaran dan kampanye berkelanjutan terhadap bahaya rokok ilegal, Bea Cukai berupaya menjaga kedaulatan fiskal, melindungi masyarakat, serta menciptakan peredaran hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan,” pungkas Budi.

Penulis :
Shila Glorya