
Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas.
Pelimpahan Dilakukan di Kejaksaan Agung
Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (LNR), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan; Thomas Anthony Van Der Heyden (TAVDH), tenaga ahli bidang satelit berkewarganegaraan Amerika Serikat; dan Gabor Kuti (GK), CEO Navayo International AG yang saat ini berstatus buron dan pelimpahannya dilakukan secara in absentia.
“LNR selama ini ditahan di Ruang Tahanan Puspomal,” ungkap Andi Suci.
Brigjen TNI Andi juga menjelaskan bahwa, “Sehubungan dengan berkas perkara penyidikan tipikor koneksitas pengadaan user terminal oleh Navayo International AG untuk slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut koneksitas, maka sesuai dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.”
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, 550 unit handphone merek Vestel kiriman dari Navayo International AG, serta komponen server pack delivery yang belum dirakit.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan medis, mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas,” tambahnya.
Tersangka Terancam Pasal Korupsi, Proses Berlanjut ke Pengadilan Militer
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan tahap dua, kewenangan atas penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke tim penuntut koneksitas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Penuntutan pada Jampidmil, Zet Tedung Allo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka beserta barang bukti.
Perkara ini akan diajukan ke Oditur Militer Tinggi dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II di Jakarta.
“Tersangka adalah berstatus Laksamana Muda, yaitu tersangka L, bersama-sama dengan rekanan, yaitu saudara TAVDH. Jadi, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti akan menjadi tanggung jawab dari tim penuntut koneksitas yang terdiri dari jaksa pada Jampidmil dan oditur militer dari Oditur Militer Tinggi,” ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Leonardi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut telah ditolak.
Pihak kuasa hukum Leonardi menyatakan bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka dan membantah keterlibatan dalam penunjukan Navayo pada proyek Kementerian Pertahanan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







