Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan Tegaskan Negara Harus Hadir dalam Skema Royalti di Revisi UU Hak Cipta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bob Hasan Tegaskan Negara Harus Hadir dalam Skema Royalti di Revisi UU Hak Cipta
Foto: (Sumber : Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat bertukar cenderamata usai memimpin RDPU Panitia Kerja Baleg bersama Garda Publik Pencipta Lagu, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Foto: Geraldi/vel.)

Pantau - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan bahwa usulan skema royalti dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menuntut kehadiran negara untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan optimal.

Negara sebagai Pengawas Utama Skema Royalti

Bob menegaskan, "Tidak terdaftar pun menjadi kewajiban negara. Jadi hak ekonomi itu kewajiban negara. Negara harus hadir. Kalau kita bangun sendiri-sendiri, tidak akan ketemu. Negaranya harus ada", ungkapnya.

Dalam RDPU tersebut, Bob menyoroti masukan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Konsultan HaKI yang mendorong penanganan sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Ia mengutip, "Teman-teman HKI menyatakan petun (PTUN). Petun itu identik overheidsdaad. Itu tempatnya. Di luar itu tidak ada lagi", ujarnya.

Bob menambahkan bahwa perkara perdata tetap ditangani pengadilan umum, sementara aspek pidana pelanggaran hak cipta tetap dimungkinkan sesuai perkembangan praktik di lapangan.

Ia juga menanggapi pandangan bahwa skema royalti tidak harus bergantung pada pemberian surat kuasa.

Bob menegaskan, "Tidak perlu pakai kuasa, tapi pencipta harus dapat hak. Sepanjang dia warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia, dia wajib dapat hak ekonominya", tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa lembaga pengelola royalti harus proaktif mengidentifikasi pencipta, bahkan ketika pencipta belum terdaftar atau belum memberikan kuasa.

Bob menyampaikan, "Ketika lembaga collecting melihat ini lagu siapa, mereka yang harus cari. Walaupun tidak memberikan kuasa, tetap wajib memberikan hak ekonominya kepada pencipta", katanya.

Sinkronisasi Pandangan dan Peran Negara dalam Perlindungan Hak Cipta

Skema tersebut dinilai membutuhkan kehadiran negara sebagai regulator dan pengawas utama agar pemenuhan hak ekonomi pencipta dapat berjalan secara adil.

Bob mengapresiasi pandangan yang disampaikan tiga narasumber yakni Garputala, AKHKI, dan PHRI yang dinilai saling melengkapi dari sisi perlindungan pencipta, perspektif hukum kekayaan intelektual, dan kebutuhan pengguna.

Ia menegaskan, "Pada intinya, dari tiga narasumber hari ini kelihatannya sangat nyambung. Pandangan konvensional dan moderat dari Garputala dilengkapi oleh AKI, dan kebutuhan pengguna seperti PHRI juga terpenuhi", ucapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf