
Pantau - Pemerintah menjamin bahwa kekurangan Dana Desa tahun anggaran 2025 akan dibayarkan penuh pada tahun 2026 tanpa mengganggu alokasi Dana Desa tahun tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Yandri, pemerintah yang dimaksud mencakup Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026," ungkapnya.
Koordinasi Antar-Kementerian dan Dukungan Asosiasi Desa
Keputusan ini merupakan hasil dari komunikasi dan koordinasi intensif antara kementerian terkait dan sejumlah asosiasi desa.
Asosiasi desa yang terlibat antara lain Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran bahwa Dana Desa tahap II tahun 2025, khususnya yang bersifat non-earmarked, tidak akan dibayarkan.
Mendes menjelaskan bahwa apabila empat langkah teknis pasca-terbitnya PMK 81/2025 belum cukup untuk menutupi kekurangan, maka pelunasannya akan dilakukan pada 2026.
Empat langkah teknis tersebut meliputi: penggunaan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk kegiatan non-earmarked, pemanfaatan dana penyertaan modal ke lembaga ekonomi desa yang belum digunakan, penggunaan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun 2025, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun berjalan.
Surat Edaran Bersama dan Tindak Lanjut
Yandri juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, tiga kementerian terkait akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa.
"Surat edaran ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan Dana Desa 2025," ia mengungkapkan.
Solusi yang ditawarkan pemerintah ini disambut positif oleh berbagai asosiasi desa yang hadir dalam pertemuan.
- Penulis :
- Shila Glorya








