
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan Keputusan Presiden terkait mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja akan segera diterbitkan guna melindungi industri nasional dan mencegah PHK dilakukan secara mudah oleh perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur di Istana Negara pada Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut diharapkan menjadi solusi alternatif bagi perusahaan sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan pekerja.
Jumhur menekankan pentingnya langkah pencegahan di tingkat internal perusahaan agar PHK dapat dihindari.
Skema Alternatif Hindari PHK
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah skema teknis yang dapat diterapkan perusahaan untuk menghindari pengurangan tenaga kerja.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penyesuaian jam kerja operasional bagi karyawan.
"Sebenarnya ada cara di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak masuknya barang ilegal terhadap industri dalam negeri yang dinilai dapat memicu penurunan produksi dan berujung PHK.
"Ilegal-ilegalnya dihajar industri akan tumbuh, kira-kira kayak begitu," ujarnya.
Latar Belakang dan Fokus Jabatan
Mohammad Jumhur Hidayat diketahui juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ia dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam jabatannya, ia akan fokus pada berbagai isu lingkungan termasuk pengelolaan sampah di Indonesia dengan target sesuai standar global.
Jumhur menyatakan optimisme bahwa dengan dukungan Presiden, kementerian yang dipimpinnya mampu mencapai target dalam menangani persoalan lingkungan tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







