Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot dan Dilarang Menduduki Jabatan Lagi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot dan Dilarang Menduduki Jabatan Lagi
Foto: (Sumber : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan Kepala Lapas Enemawira berinisial CS telah dicopot dan tidak akan diberi jabatan lagi setelah diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing.

Pencopotan Langsung Setelah Terima Laporan

Pencopotan dilakukan segera setelah Kementerian Imipas menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh CS.

"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," ungkap Agus Andrianto.

Ia menambahkan bahwa pencopotan tersebut berlangsung sekitar empat hari setelah laporan pertama diterima.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," jelasnya pada 3 Desember 2025.

Berdasarkan informasi awal, insiden tersebut terjadi dalam rangkaian acara pesta ulang tahun.

"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik Sudah Dilakukan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya, dan pelaksana tugas Kalapas Enemawira telah ditunjuk.

Selanjutnya, pada 28 November 2025, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.

Sidang tersebut digelar oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada 2 Desember 2025.

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ungkap Rika.

Dikecam DPR Sebagai Pelanggaran HAM

Dugaan pemaksaan oleh Kalapas Enemawira pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam keterangannya pada 27 November 2025.

Mafirion mengecam keras tindakan tersebut, yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Ia meminta agar Menteri Imipas segera mencopot CS dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.

Penulis :
Aditya Yohan