
Pantau - Komisi X DPR RI dan Kemendiktisaintek menetapkan isu kesejahteraan dosen sebagai prioritas utama dalam pembahasan anggaran serta regulasi pendidikan tinggi nasional.
Fokus Pembahasan Regulasi dan Anggaran
Komisi X DPR RI bersama Kemendiktisaintek menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen menjadi agenda strategis dalam penyusunan kebijakan tahun depan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai masih rendahnya pendapatan dosen sebagai situasi yang memerlukan pembenahan segera.
Ia mengungkapkan, "Sangat ironis ketika kita menuntut kualitas tinggi, namun 42 persen dosen kita masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan", ungkapnya.
Hetifah menyatakan pendapatan tersebut tidak memadai untuk mendukung profesionalisme dosen di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
RUU Sisdiknas dipastikan masuk prioritas legislasi tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan hak finansial dosen secara menyeluruh.
Regulasi baru dirancang memuat ketentuan jaminan tunjangan profesi minimal satu kali gaji pokok bagi seluruh dosen tanpa membedakan status negeri atau swasta.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp61,87 triliun pada Tahun Anggaran 2026 di Kemendiktisaintek guna membentuk ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sejahtera.
Sebagian alokasi anggaran diarahkan untuk beasiswa afirmasi dan program percepatan doktor PMDSU agar dosen dapat meningkatkan kualifikasi akademik tanpa terbebani biaya pendidikan.
Pembenahan Tata Kelola Hak Finansial Dosen
Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan bahwa tata kelola penyaluran hak keuangan dosen sedang dibenahi secara bertahap agar lebih tepat sasaran.
Sistem layanan administrasi dosen kini terhubung secara terintegrasi untuk memastikan tunjangan dan hak finansial tersalurkan tanpa hambatan birokrasi.
Proses validasi data berlangsung dengan kecepatan 500–1.000 data per hari demi mempercepat administrasi dan penyaluran hak dosen.
Peningkatan kesejahteraan dosen juga dibarengi dengan kewajiban sertifikasi kompetensi sebagai syarat utama pencairan tunjangan profesi.
Dosen diimbau menjadikan kenaikan jabatan akademik tertinggi sebagai target agar kesejahteraan meningkat seiring perkembangan karier akademik.
Sri Suning menegaskan, "Dosen muda didorong untuk konsisten meluangkan waktu meneliti dan menyusun publikasi agar jenjang karir dan kesejahteraan dapat meningkat secara beriringan", ia menegaskan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







