Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur DKI Jakarta Larang Perdagangan Anjing dan Kucing untuk Konsumsi Lewat Pergub Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur DKI Jakarta Larang Perdagangan Anjing dan Kucing untuk Konsumsi Lewat Pergub Baru
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan setelah menghadiri acara "Animal Welfare International Conference Indonesia 2025" di Jakarta, Jumat 5/12/2025 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi di wilayah ibu kota.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang baru ditandatangani Pramono.

Pergub tersebut mengatur tentang pengendalian hewan penular rabies (HPR) dan melarang konsumsi serta perdagangan hewan seperti anjing dan kucing.

Instruksi Tegas untuk Satpol PP dan Dinas Terkait

Pramono menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan ini melalui pengawasan ketat dari aparat dan dinas teknis.

"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," ungkapnya.

Peraturan ini menyasar individu maupun badan usaha yang memperdagangkan hewan penular rabies.

Selain anjing dan kucing, hewan lain seperti kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis juga termasuk dalam larangan tersebut.

Pergub 36/2025 dan Upaya Lindungi Kesehatan Warga

Dalam pernyataannya, Pramono menyatakan bahwa tujuan utama dari Pergub ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Jakarta dari potensi penyebaran rabies.

"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing," ia mengungkapkan.

Pergub tersebut juga memuat sanksi administratif bagi pelanggarnya.

Sanksi yang dimaksud mencakup teguran tertulis, penyitaan hewan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Regulasi ini disusun setelah pertemuan antara Gubernur Pramono dan komunitas pecinta hewan di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia menyampaikan harapannya bahwa aturan ini akan menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan warga dan meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di Jakarta.

Pramono menambahkan bahwa Jakarta ke depan harus menjadi kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati.

Penulis :
Arian Mesa