
Pantau - Pemerintah resmi membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 dan kini tengah menyiapkan alternatif pembangkit lain yang akan dipensiunkan, dengan fokus pada unit yang lebih tua dan kurang efisien.
Alasan Pembatalan dan Pernyataan Resmi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan membatalkan pensiun dini PLTU Cirebon-1 diambil karena faktor teknis.
PLTU Cirebon-1 dinilai masih memiliki umur operasional yang panjang, menggunakan teknologi yang baik, serta memiliki kinerja yang masih memadai.
"Sehingga nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire," ungkapnya.
Pemerintah tetap akan mencari alternatif pengganti dalam bentuk PLTU, dengan prioritas pada unit yang lebih tua.
Banyak unit PLTU di Pulau Jawa disebut memiliki potensi untuk dipensiunkan lebih dahulu.
Pemetaan oleh PLN dan Kebijakan Regulasi Baru
PT PLN saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap unit-unit PLTU yang mungkin masuk ke dalam rencana pemensiunan.
Sebelumnya, PLN telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Asian Development Bank (ADB) untuk mengeksplorasi kemungkinan pembiayaan pensiun dini PLTU Cirebon-1.
MoU ini melibatkan empat pihak, yaitu Indonesia Investment Authority (INA), ADB, PLN, dan PT Cirebon Electric Power (CEP), dan telah diumumkan sejak November 2022.
Menanggapi kelanjutan pendanaan ADB pasca pembatalan pensiun dini Cirebon-1, Airlangga menyebutkan bahwa skema pembiayaan dapat disesuaikan agar tidak menimbulkan kendala.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dari Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025.
Permen tersebut mencakup kriteria dan analisis untuk menentukan unit PLTU yang layak dipensiunkan secara dini.
Beberapa unit telah diidentifikasi dalam daftar awal, namun analisis mendalam tetap dilakukan terhadap tiap unit secara individu.
Analisis tersebut mencakup aspek dampak emisi, dampak terhadap tenaga kerja, dan pemanfaatan sumber daya lainnya.
"Intinya semua analisisnya ada di Permen 10. Kita punya kriteria untuk melakukan early retirement PLTU. Sebetulnya kita sedang membahas, ya, (PLTU) Cirebon atau yang lainnya, itu on the list," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







