
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa material kayu yang terseret dalam banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, bukan berasal dari hulu Batang Toru, melainkan merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan kayu yang masuk secara tidak alami ke aliran sungai.
Pemeriksaan Lapangan Ungkap Dugaan Masuknya Material Kayu Tak Wajar
Dalam kunjungan kerja ke daerah terdampak, Menteri Hanif meninjau langsung titik-titik banjir, berdialog dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar, serta memantau kondisi Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.
"Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci", tegasnya.
Ia menambahkan, "Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan."
Hasil pengecekan sementara di lapangan menunjukkan dua sumber utama material kayu:
Pohon yang tumbang secara alami
Material kayu lain yang diduga masuk secara tidak alami
Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh tim kajian lingkungan yang terdiri dari para ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Fokus kajian mencakup penelusuran sumber kayu, pola pergerakan material di sungai, serta kemungkinan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Empat Perusahaan Dihentikan Sementara, Audit Lingkungan Diperketat
Sebagai tindak lanjut verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambahkan satu perusahaan ke dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha.
Dengan tambahan tersebut, total ada empat perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan meliputi:
Audit lingkungan menyeluruh
Pemeriksaan terhadap kepatuhan izin usaha
Evaluasi pemanfaatan ruang oleh perusahaan
Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen untuk menjaga objektivitas dan integritas hasil kajian.
"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan", tegas Menteri Hanif.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








