Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPBD: 62 KK Terdampak Banjir Rob di Dua Desa Kecamatan Tomini, Parigi Moutong

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPBD: 62 KK Terdampak Banjir Rob di Dua Desa Kecamatan Tomini, Parigi Moutong
Foto: (Sumber:Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan banjir rob terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. )

Pantau - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan terjadinya banjir rob di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, yang berdampak pada 62 Kepala Keluarga (KK) di dua desa pesisir.

Banjir rob terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WITA, saat air laut meluap hingga ke jalan trans dan masuk ke permukiman warga.

Kepala Pelaksana BPBD Sulteng, Akris Fattah Yunus, menyampaikan bahwa dua desa terdampak adalah Desa Tingkulang dan Desa Tomini Barat.

“Tepatnya di Dusun 1 Desa Tingkulang serta Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Tomini Barat,” ungkapnya.

25 Rumah Terendam, Warga Mengungsi dan Butuh Tanggul Darurat

Berikut rincian dampak banjir rob:

Dusun 1 Desa Tingkulang: 17 KK atau 59 jiwa terdampak, 2 rumah terendam, 2 KK mengungsi ke rumah kerabat.

Dusun 1 Desa Tomini Barat: 11 KK atau 32 jiwa terdampak.

Dusun 2 Desa Tomini Barat: 34 KK atau 117 jiwa terdampak, 25 rumah terendam.

Meski tidak ada korban jiwa, banjir rob ini menyebabkan kerusakan dan gangguan terhadap aktivitas warga pesisir.

BPBD Sulteng bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Parigi Moutong dan aparat desa setempat telah melakukan asesmen awal dan koordinasi untuk penanganan lanjutan.

Air Surut, Tapi Pemantauan dan Kebutuhan Darurat Terus Dilakukan

Saat ini, kondisi air telah perlahan surut.

Namun, BPBD tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan banjir rob susulan.

Kebutuhan mendesak di lokasi bencana meliputi:

Pembuatan tanggul darurat

Ketersediaan logistik penanggulangan bencana

Langkah tanggap ini diharapkan dapat meminimalkan risiko lanjutan dan membantu pemulihan warga terdampak.

Penulis :
Gerry Eka