
Pantau.com - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus seorang pria bernama Ikhsan Seno Prabu (39) lantaran terlibat aksi penipuan. Belakangan diketahui, modus penipuan yang digunakan yakni peminjaman uang dengan mencatut sejumlah nama besar termasuk Presiden Joko Widodo.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Ikhsan bermula saat pria berkacamata itu berpura-pura dapat meminjamkan uang senilai Rp15 juta. Ia mengaku uang itu berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo. Namun untuk bisa mendapatkan uang itu, para korban diharuskan membayar sejumlah uang administrasi.
Baca juga: Foto Penampakan Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi
Bahkan, tersangka juga bersilat lidah jika uang pinjaman itu tak perlu diganti jika Joko Widodo kembali terpilih sebagai Presiden.
"Tersangka ini selau menargetkan warung kelontong dan pedagang kecil sebagai korbannya. Tersangka mencatut nama Yenny Wahid, Hary Tanoesoedibjo, dan Pak Jokowi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Tak hanya itu, untuk lebih meyakini para korbannya, tersangka juga menyurvei warung-warung incarannya. Hingga saat ini, tercatat sudah belasan orang yang menjadi korban.

Setelah para korban terperdaya dengan silat lidah tersangka, kata Argo, barulah Ikhsan memulai aksi penipuannya. Dengan dalih sebagai biaya administrasi, tersangka menarik biaya mencapai ratusan ribu.
"Dalam kegiatan seperti ini tersangka meminta administrasi sebesar Rp500-650 ribu dibayar cash. Karena tersangka mendatangi korban," kata Argo.
Setelah para korban membayarkan uang itu, tersangka menjanjikan akan memberikan dana pinjaman itu di akhir bulan Desember 2018. Namun nyatanya, uang yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Namun setelah waktu yang sudah dijanjikan tiba ternyata pinjaman uang tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian," ungkap Argo.
Baca juga: Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Sehingga, belasan korban langsung melaporkan kejadian itu dan laporan itu pun tercatat LP/483/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2019. Dari laporan itulah, polisi langsung memburu keberadaan tersangka.
Tak butuh waktu lama, Ikhsan berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya Jumat (25/1/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N










