billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Waspada Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Ungkap Ratusan Kasus dengan Modus Baru

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Waspada Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Ungkap Ratusan Kasus dengan Modus Baru
Foto: Waspada Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Ungkap Ratusan Kasus dengan Modus Baru (dok. Freepik)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengidentifikasi 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi selama Januari-Februari 2025.

Selain itu, ditemukan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berisiko merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.  

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menindaklanjuti temuan ini.

Baca juga: Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Bersama Kita Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman dan Produktif

Langkah yang diambil mencakup pemblokiran serta kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan tindakan sesuai regulasi.  

"Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal," ungkap Hudiyanto.  

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menangani kasus penipuan transaksi keuangan, menerima 67.866 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Baca juga: 7 Langkah Ampuh Lindungi Nomor HP dari Teror Pinjol Ilegal

Dari laporan tersebut, 71.893 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dengan 31.398 rekening telah diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.  

Peringatan Satgas PASTI Menjelang Idulfitri

Memasuki Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak, seperti:  

- Pinjaman online ilegal, yang menawarkan pencairan cepat untuk kebutuhan Lebaran.  
- Investasi bodong, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.  
- Phishing, yang menipu korban agar membocorkan data pribadi melalui tautan mencurigakan.  
- Impersonasi, penipuan yang menggunakan identitas lembaga resmi untuk mengelabui korban.  
- Penawaran kerja paruh waktu palsu, yang sering kali bersifat menipu.  

Baca juga: Terjebak Pinjol Ilegal? Berikut Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol dengan Bijak

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tetap berpikir kritis terhadap tawaran investasi menggiurkan, serta tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Sebelum bertransaksi, masyarakat juga disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan yang menawarkan layanan atau produk.

Baca juga: Kenali Yuk! Inilah Tren Kejahatan Keuangan di Akhir Tahun 2024

Penulis :
Wulandari Pramesti