HOME  ⁄  Nasional

Revisi Anggaran 2026, Kemendikdasmen Alokasikan Rp53 Miliar untuk Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi Anggaran 2026, Kemendikdasmen Alokasikan Rp53 Miliar untuk Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatera
Foto: Ilustrasi: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan revisi alokasi anggaran tahun 2026 guna mempercepat pemulihan sistem pendidikan di wilayah pascabencana di Sumatera.

Langkah ini dituangkan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

"Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025, dengan potensi anggaran sebesar Rp53 miliar," ungkapnya.

Fokus pada Tunjangan Guru dan Sekolah Darurat

Realokasi anggaran tahun 2026 akan diprioritaskan untuk mendukung tunjangan khusus bagi guru serta pembangunan fasilitas sekolah darurat di wilayah terdampak.

Sumber dana realokasi berasal dari anggaran Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK).

Dari Sekretariat Jenderal, alokasi ulang mencapai Rp50,5 miliar, yang terdiri atas:

  • Rp35 miliar dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • Rp5,5 miliar dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
  • Rp10 miliar dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

Sementara itu, dari Ditjen Vokasi PKPLK, alokasi ulang sebesar Rp3,03 miliar berasal dari:

  • Rp2 miliar dari Direktorat SMK.
  • Rp818 juta dari Direktorat Kursus dan Pelatihan.
  • Rp209,4 juta dari Direktorat PNFI.

"Langkah ini diambil agar pendanaan tanggap darurat dapat dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan," ia mengungkapkan.

Anggaran Eksisting Sudah Disalurkan

Selain realokasi tahun 2026, Kemendikdasmen juga telah mengucurkan dana sebesar Rp21,1 miliar melalui anggaran eksisting untuk bantuan tanggap darurat pendidikan.

Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan tenda dan ruang kelas darurat, serta pengadaan peralatan sekolah.

Dukungan lain yang didanai termasuk bantuan operasional sekolah darurat, pembersihan lingkungan sekolah, biaya distribusi dan pengiriman bantuan, serta kegiatan dukungan psikososial.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler