
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program e-Learning antikorupsi yang menyasar sekitar 5,85 juta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia dalam rangka memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa seluruh ASN kini dapat mengakses materi pembelajaran secara bertahap melalui platform e-Learning yang telah disiapkan oleh lembaganya.
"Seluruh ASN bisa belajar bertahap lewat e-Learning," ungkapnya.
Program ini secara resmi diluncurkan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, yang digelar di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Materi dan Tujuan Program
Materi dalam program mencakup sejumlah topik penting seperti antikorupsi, konflik kepentingan, integritas, dan berbagai tema lain yang relevan dengan pencegahan korupsi di sektor publik.
Program ini tidak hanya menyasar ASN biasa, tetapi juga pimpinan kementerian/lembaga dan pejabat pemerintah daerah.
Karena berbasis daring, pelaksanaan e-Learning tidak memerlukan kehadiran peserta secara fisik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jakarta.
Tujuan utama dari program ini adalah agar seluruh pegawai dari berbagai golongan dapat mengikuti pembelajaran antikorupsi secara fleksibel dan merata.
Kolaborasi dengan 12 Instansi dan Evaluasi Lanjutan
Pada tahap awal, program ini dilaksanakan secara piloting melalui kerja sama dengan 12 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dua belas instansi tersebut terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, serta pemerintah provinsi dan kota seperti Banten, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kota Yogyakarta, dan Kota Bandung.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan berlangsung hingga Januari 2026.
"Evaluasi akan dilakukan pada Februari 2026 untuk menilai konten, model, dan pelaporan program," ia mengungkapkan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa 12 instansi tersebut sudah representatif, maka program akan diperluas ke seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara nasional.
KPK berharap tidak ada lagi alasan dari instansi pemerintah untuk menolak pelaksanaan program e-Learning ini sebagai bagian dari komitmen membangun budaya antikorupsi di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya






