
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 memberikan transparansi dan fleksibilitas dalam penetapan biaya pendidikan vokasi di bawah kewenangan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenperin.
Aturan Baru Tekankan Kepastian dan Transparansi Biaya
Aturan tersebut mengatur tarif layanan BLU di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin.
Regulasi ini ditetapkan pada 19 November 2025 dan mulai diundangkan pada 28 November 2025.
"Regulasi ini memberikan fleksibilitas agar BLU bisa menetapkan tarif sesuai biaya layanan, kondisi setempat, dan prinsip produktivitas. Ini bukan satu tarif untuk semua, tetapi memberi kepastian dan transparansi bagi masyarakat," ungkap Doddy Rahadi, Kepala BPSDMI Kemenperin.
Doddy menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan akademik di Akademi Teknologi Kulit (ATK) Yogyakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLU, serta berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Batas Tarif Kuliah dan Layanan Penunjang Ditetapkan
PMK Nomor 82 Tahun 2025 mencakup ruang lingkup tarif layanan yang terdiri atas biaya pendidikan utama dan tarif penunjang akademik, termasuk penggunaan fasilitas, pelatihan tambahan, laboratorium, dan sertifikasi.
Dalam regulasi ini, pemerintah juga menetapkan batas tarif maksimal uang kuliah untuk jenjang pendidikan vokasi di lingkungan Kemenperin, yakni sebesar Rp8,5 juta per semester untuk Program Diploma Tiga (D3), dan Rp9,5 juta per semester untuk Program Diploma Empat (D4).
Doddy menjelaskan bahwa penetapan batas tarif ini memberikan kepastian mengenai batas atas biaya kuliah dan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami struktur biaya pendidikan vokasi di bawah Kemenperin.
Fleksibilitas dalam regulasi ini juga memungkinkan setiap institusi pendidikan vokasi BLU menetapkan tarif layanan pendukung yang berbeda-beda, disesuaikan dengan karakteristik layanan seperti laboratorium, pelatihan tambahan, dan sertifikasi kompetensi.
"Bukan satu tarif untuk semua, jadi ini memberi kepastian tentang batas atas tarif kuliah dan layanan pendukungnya, membantu transparansi biaya pendidikan vokasi juga untuk BLU-nya. Atau bagi institusi pendidikan vokasi memberi kerangka hukum agar mereka bisa menetapkan tarif layanan sesuai biaya nyata," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya







