
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena tidak berada di tempat saat wilayahnya dilanda bencana.
Mirwan MS diketahui sedang menjalankan ibadah umrah ketika banjir bandang dan longsor melanda daerahnya.
Menurut Dasco, tindakan ini melanggar tanggung jawab sebagai kepala daerah, sehingga Menteri Dalam Negeri dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini, Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dasco menyatakan, "Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," ungkapnya.
Desakan dari Pemerintah Pusat dan Partai Politik
Dasco menambahkan bahwa pencopotan secara permanen dari jabatan bupati tetap harus melalui mekanisme DPRD setempat karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa partai politik pengusung Mirwan MS saat pilkada telah menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyinggung ketidakhadiran Mirwan MS dalam penanganan bencana di Aceh Selatan.
Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu malam, 7 Desember 2025, Prabowo meminta tindakan tegas dari Mendagri Tito Karnavian.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" kata Prabowo kepada Tito yang hadir dalam rapat tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai status jabatan Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan.
Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum mengambil langkah lanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick









