
Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Penetapan ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR RI, dengan delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir yang menekankan pentingnya penguatan dasar hukum dan independensi BPIP.
Dukungan terhadap Penguatan Hukum dan Penolakan Indoktrinasi
Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa perubahan status BPIP dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang merupakan langkah strategis untuk mengatasi ego sektoral antar-lembaga.
"BPIP berperan sebagai Koordinator, Fasilitator, dan Orkestrator pembinaan ideologi Pancasila yang pelaksanaannya bersifat partisipatif dan dilaksanakan secara gotong royong", ungkap H.M. Giri Ramanda N. Kiemas dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Fraksi ini juga menegaskan bahwa BPIP tidak boleh menjadi pemegang monopoli tafsir atau polisi Pancasila.
Fraksi Partai Golkar menilai pentingnya instrumen pembinaan ideologi yang sistemik sebagai respons terhadap radikalisme dan ideologi transnasional.
Juru bicara Fraksi Golkar, Karmila Sari, mengusulkan agar fokus regulasi tidak hanya pada kelembagaan, tetapi lebih pada substansi kebijakan pembinaan ideologi.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Melati menolak pendekatan indoktrinasi dalam pembinaan ideologi.
"Kita harus memastikan bahwa penguatan BPIP tidak menggunakan pendekatan indoktrinasi, namun harus dilakukan dengan pendekatan dialogis, partisipatif, dan relevan dengan generasi muda", tegasnya.
Sorotan pada Netralitas, Transparansi, dan Peran Strategis BPIP
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyuarakan pentingnya netralitas dan independensi BPIP, terutama agar tidak berada langsung di bawah kendali eksekutif.
Yanuar Arif Wibowo dari PKS menekankan bahwa BPIP harus independen demi menjaga objektivitas dalam pembinaan ideologi.
Kedua fraksi juga mengapresiasi dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan komunisme sebagai dasar ideologis utama dalam RUU BPIP.
Fraksi Partai NasDem dan PKB mendukung penguatan legitimasi BPIP dan perannya dalam menangkal ekstremisme serta disinformasi digital.
Juru bicara PKB, Rina Sa’adah, menyebut BPIP sebagai garda terdepan dalam menghadapi tantangan ideologis di era digital.
PKB juga mendorong penerapan konsep Ekonomi Pancasila yang inklusif sebagai perwujudan sila kelima.
Fraksi NasDem menekankan perlunya BPIP menjadi lembaga yang modern dan transparan, tanpa menjadi lembaga birokratis seperti kementerian.
Fraksi PAN melalui Andi Yuliani Paris menyampaikan kekhawatiran atas potensi pembatasan kebebasan berpendapat.
PAN mengingatkan agar mekanisme monitoring dan evaluasi BPIP tidak berubah menjadi alat kontrol pemikiran atau alat indoktrinasi.
Fraksi Partai Demokrat melalui Raja Faisal Manganju Sitorus menambahkan bahwa indikator keberhasilan yang terukur harus dicantumkan dalam RUU BPIP.
Tujuannya adalah agar DPR dapat melakukan pengawasan secara transparan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Seluruh fraksi secara kolektif menyetujui RUU BPIP untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Harapan bersama adalah agar regulasi ini membumikan nilai-nilai Pancasila secara partisipatif dan relevan bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya






