
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV (27) karena unggahannya di media sosial yang memuat misinformasi mengenai Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan.
Unggahan tersebut menyebut Prambanan sebagai "Temple of Kakukakrash" dan ditemukan oleh petugas melalui patroli siber dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
OCV diketahui mengunggah konten tersebut saat berada langsung di kawasan TWC Prambanan.
Selain menyebarkan informasi yang keliru, OCV juga mengajak pengikutnya untuk mengikuti praktik kepercayaan yang dibuat sendiri dan tidak diakui secara resmi.
Ia diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga dan mengaku sebagai pembuat konten digital.
Aktivitas Misinformasi di Media Sosial
OCV mengelola beberapa akun media sosial, seperti TikTok dengan nama ZIKgreat (kini telah ditangguhkan), Instagram @sonofkakukakrash, dan Facebook dengan nama Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut.
Dalam unggahan videonya, OCV menyampaikan narasi "Selamat datang di Kuil Kakukakrash" sambil memperlihatkan dirinya berada di kawasan Prambanan.
Ia juga mengajak para pengikutnya untuk melakukan aksi "drop name", yang disebut dapat mendatangkan berkah dan keuntungan pribadi.
Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah mengikuti ajakan tersebut.
Beberapa videonya bahkan telah ditonton lebih dari 5 juta kali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan, "Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh WNA, apalagi yang merugikan warisan budaya nasional."
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap OCV masih berlangsung.
"Imigrasi Yogyakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan," ungkapnya.
Pihak Imigrasi juga menyatakan bahwa temuan dari pemeriksaan ini akan dijadikan dasar dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Tindakan penyebaran informasi menyesatkan ini dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia di tingkat internasional.
OCV saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh pihak Imigrasi Yogyakarta.
- Penulis :
- Leon Weldrick







