
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Dua Alat Bukti Ditemukan dan Alat Berat Diamankan
Pihak Dittipidter menyampaikan, "Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan."
Kenaikan status dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti berupa keberadaan alat berat di lokasi serta kayu-kayu yang berada di hulu sungai.
Penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kayu gelondongan tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan, "Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi."
Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Nomor 6/2023.
Bukaan Lahan, Sampel Kayu, dan Penelusuran Pelaku
Penyidik menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai di sepanjang jalur investigasi.
Saat tim gabungan berada di TKP KM 8, ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser yang kemudian diamankan.
Pihak kepolisian menyebut, "Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat."
Temuan alat berat tersebut akan ditelusuri untuk memastikan identitas operator, pemilik alat, serta kegiatan yang dilakukan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Sungai Garoga.
Pemeriksaan menunjukkan jenis kayu dominan adalah karet, ketapang, durian, dan jenis lainnya.
Kayu-kayu tersebut dikategorikan oleh ahli sebagai hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, serta hasil pengangkutan loader.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







